Selasa, 30 Agustus 2016

SISTEM PERUSAHAAN - Sistem Pengendalian Kualitas

SISTEM PERAWATAN DAN SISTEM KERJA MESIN BOOK LINE 500 PLUS
DI CV. HARAPAN SEMARANG

BAB II
SISTEM PERUSAHAAN

Sistem Pengendalian Kualitas
Menurut Wignjosoebroto (1993) mutu atau kualitas suatu produk atau jasa adalah derajat atau tingkatan dimana produk atau jasa tersebut mampu memuaskan keinginan dari konsumen sedangkan pengendalian kualitas didefenisikan sebagai suatu sistem verifikasi dan penjagaan atau perawatan dari suatu tingkatan atau derajat kualitas produk atau proses yang dikehendaki dengan cara perencanaan yang seksama, pemakaian peralatan yang sesuai, inspeksi yang terus menerus, serta tindakan korektif bilamana diperlukan.
Sistem quality control yang dilakukan oleh CV. HARAPAN  yaitu dimulai dari bahan baku, persiapan cetak, cetak, pra finishing dan finishing, yang dikenal dengan istilah total control production atau pengendalian kualitas secara terpadu, hal ini dapat menjamin produk atau buku yang dihasilkan adalah buku – buku yang berkualitas tinggi baik bagian isi maupun bagian luar nya (cover).
Di CV. HARAPAN juga ditetapkan system standarisasi dalam menentukan kualitas kertas yang sesuai dengan standar internasional, sehingga produk hasil buku-buku dari CV. HARAPAN  dijamin kualitas serta mutunya.

Sistem Perawatan (Maintenance)
Sistem maintenance yang berlaku di CV. HARAPAN melakukan perawatan mesin produksi secara terjadwal yaitu menggunakan metode daily maintenance, weekly maintenance, dan monthly maintenance, dimana perawatan mingguan dapat dilakukan pada part – part tertentu, namun adapula perawatan dengan system periodic (6 bulan sekali).
  
Sistem Tata Letak Pabrik
Tata letak ruangan dalam industri percetakan merupakan hal yang tidak kalah penting. Oleh karena itu, pada saat membuat perencanaan harus dilakukan penentuan tempat dan luas untuk setiap ruangan dengan tujuan untuk menjaga keseimbangan dari jalannya proses produksi percetakan. Bangunan unit pengolahan perusahaan harus senantiasa diperbaharui untuk mencapai tata ruang dan konstruksi yang memudahkan dalam bekerja dan mendukung dalam usaha rangka mewujudkan efisiensi produksi yang diinginkan.
Tata letak pabrik yang ada di CV. HARAPAN dibagi menjadi 3 bagian :
1. Gedung nomer 1 yaitu pabrik
2. Gedung nomer 2 yaitu pos satpam

3. Gedung nomer 3 yaitu sebagai kantor

Lay Out Lokasi CV. HARAPAN SEMARANG

Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Sistem sumber daya manusia merupakan hal yang sangat penting untuk keberlangsungannya suatu perusahaan, untuk peningkatan sumber daya manusia yang ada di CV. HARAPAN yaitu dengan dilakukannya  pelatihan dan training ke PUSGRAFIN di Jakarta atau dengan mendatangkan konsultan percetakan yang ada dalam waktu 3 bulan sekali atau 6 bulan sekali.
Sumber daya manusia yang dimiliki oleh CV. HARAPAN adalah  lulusan STM grafika dan D3 grafika dengan tujuan untuk meningkatkan skill dan pengetahuan kerja di dunia percetakan.

Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja
CV. HARAPAN memberikan beberapa fasilitas kesejahteraan pada  para karyawan. Fasilitas kesejahteraan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap hak-hak tenaga kerja. Adapun fasilitas kesejahteraan tersebut antara lain:
  1. Jaminan sosial tenaga kerja (JAMSOSTEK) sebagai fasilitas asuransi yang diberikan kepada seluruh tenaga kerja.
  2. Karyawan yang memerlukan pemeriksaan dokter spesialis akan memperoleh rujukan dari dokter poliklinik dan biaya pengobatan ditanggung perusahaan.
  3. Pemberian cuti tahunan dan cuti khusus. Cuti tahunan diberikan kepada tenaga kerja tetap selama 12 hari dalam jangka waktu satu tahun, cuti khusus diberikan kepada tenaga kerja wanita yang sedang mengandung atau melahirkan selama 3 bulan dan yang sedang mengalami mestruasi selama 2 hari setiap bulan serta tenaga kerja yang menunaikan ibadah haji.
  4. Fasilitas rekreasi bersama. Bilamana perusahaan sedang memperoleh profit yang tinggi dari hasil produksinya, maka pihak perusahaan melakukan kebijakan mengadakan rekreasi bersama seluruh karyawan dengan biaya akomodasi ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan.
  5. Pemberian santunan pada karyawan yang sakit atau meninggal dunia.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar